Fir Kingkong, residivis narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti ratusan butir ekstasi. (Foto: Era N)

Selanjutnya, polisi melakukan penyemaran sebagai pembeli untuk memancing Fir ke luar dengan lokasi yang disepakati di Kontrakan Jalan Kelapa Gading, Keluragan Watervang, Lubuklinggau Timur pada Senin (22/5/2023) malam. 

Setelah dipastikan tersangka membawa narkoba, penangkapan langsung dilakukan dan ditemukan lima bungkus paket yang totalnya berisi 250 butir ekstasi logo Barcelona.
“Menurut pengakuan tersangka mendapatkan ekstasi dari Gina Indrastiti. Dan dia mengaku baru seminggu bebas setelah menjalani hukuman dalam kasus sabu,” katanya.

Menurut data Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Fir divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar susider tiga bulan kurungan. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network