Fir Kingkong, residivis narkoba kembali ditangkap dengan barang bukti ratusan butir ekstasi. (Foto: Era N)

LUBUKLINGGAU, iNews.id - Menjalani hukuman bertahun-tahun di Lapas Narkotika Muara Beliti di Musi Rawas, Sumsel ternyata tidak membuat Firdaus alias Fir Kingkong (40) tobat. Sepekan menghirup udara bebas, Fir Kingkong langsung kembali mengedarkan narkoba jenis ekstasi.

Fir yang merupakan warga Kelurahan Pasar Surulangun Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap kembali dengan barang bukti 250 butir pil ekstasi.

Kasat Narkoba AKP Hendrawan mengatakan, penangkapan tersangka bermula anggota mendapatkan informasi adanya orang membawa ekstasi dalam jumlah banyak akan masuk ke Kota Lubuklinggau. 

"Kemudian dilakukan penyelidikan dan hasilnya terendus pelaku seorang seorang pria yang baru bebas dari Lapas Narkotika Muara Beliti," katanya, Selasa (6/6/2023).


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network