Indonesia sebenarnya telah bebas PMK pada 1986 dan mendapat pengakuan dari dunia internasional pada 1990, namun saat ini wabah penyakit hewan ternak itu terdeteksi lagi.
Melihat fakta lapangan tersebut, pihaknya mengajak semua pihak dan lapisan masyarakat mewaspadai wabah PMK itu agar tidak meluas ke 13 kabupaten dan kota lainnya.
Untuk mengantisipasi berkembang dan meluasnya penularan PMK, menurut dia, pihaknya bersama instansi terkait berupaya memperketat pengawasan lalu lintas ternak.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait