Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto saat gelar perkara kasus Lina Mukherjee (Foto: iNews/Dede Febryansyah)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram Lina Lutfiah alias Lina Mukherjee batal ditahan Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (4/5/2023). Alasannya, Lina sempat dilarikan ke UGD karena maag akutnya kumat.

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto mengatakan, bahwa dibatalkannya penahanan karena alasan kesehatan. Lina sebagai tersangka penistaan agama ini pun tidak ditahan.

"Berdasarkan pertimbangan kesehatan tersangka yang mengidap penyakit maag akut karena semalam tersangka di rawat di UGD, sehingga kami tidak melakukan penahanan kepada tersangka," ujar Kombes Pol Agung Marlianto, Kamis (4/5/2023).

Meski begitu, tersangka Lina berjanji akan kooperatif dan wajib memenuhi dipanggil penyidik dalam proses penyidikan kasusnya saat ini.

"Proses penyidikan masih terus berjalan, pelapornya juga sudah kami hubungi. Kasus ini akan kami hentikan apabila ada pencabutan laporan dari pelapor. Namun, apabila tidak ada maka kasus akan kami serahkan ke JPU untuk diproses ke Pengadilan," ucapnya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network