Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. "Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura," ujarnya, Selasa (13/12/2022).
Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa.
"Jika tidka hadir saat dipanggil secara sah dan patut, akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait