Selebgram Alnaura kembali divonis bersama dalam putusan Kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang. (Foto: Dede F)

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang, M Fandie Hasibuan mengatakan, pihaknya telah menerima surat penetapan dari Pengadilan Negeri Palembang beberapa waktu lalu. "Mengenai perintah ekseskusi atas putusan Kasasi atas nama terdakwa Naura," ujarnya, Selasa (13/12/2022).

Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang dalam proses eksekusi putusan tersebut dilakukan pemanggilan secara sah dan patut terlebih dahulu terhadap terdakwa.

"Jika tidka hadir saat dipanggil secara sah dan patut, akan dilakukan upaya paksa terhadap terdakwa," katanya. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network