Selebgram Alnaura kembali divonis bersama dalam putusan Kasasi yang diajukan JPU Kejari Palembang. (Foto: Dede F)

PALEMBANG, iNews.id - Selebgram asal Kota Palembang, Alnaura Karima Pramesti yang sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi (PT) Palembang mendapatkan vonis dua tahun penjara di tingkat Kasasi. Alnaura divonis bersalah dalam kasus tindak pidana penipuan investasi bodong

Keputusan hasil dari upaya hukum kasasi yang diajukan Kejari Palembang tersebut tertuang di halaman website Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palembang, Jumat 9 Desember 2022. Putusan Kasasi nomor 1211/K/Pid/2022 tertanggal 9 November 2022, yang ditandatangani Majelis Hakim Kasasi diketuai Eddy Army.

Majelis Hakim pada tingkat Kasasi mengabulkan permohonan Kasasi dari penuntut umum Kejari Palembang, yakni membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 92/PID/2022/PT PLG.

Terdakwa Al Naura Karima Pramesti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara dua tahun.


Editor : Berli Zulkanedi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network