"Terjadi peningkatan dalam menindak barang ilegal tersebut, antara lain alat-alat pornografi, seperti kondom, majalah dewasa, sex toys, hingga boneka seks," katanya.
Pelaksanaan pemusnahan mengacu pada Permenkeu Nomor: 178/PMK.04/2019 tanggal 25 November 2019. Pemusnahan ini merupakan bukti keseriusan dari Direktorat Jenderal Bea-Cuka dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan industri dalam negeri.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait