Selain barang ilegal hasil selundupan, terdapat barang-barang kiriman impor yang tidak diurus. Barang ilegal dikirim lewat kantor Pos Indonesia dan tak diurus pemiliknya.
"Untuk barang-barang pornografi yang tak diperbolehkan beredar memang tahun ini terjadi peningkatan selama Covid-19. Dari catatan kami ada 58 kali penindakan dan meningkat hingga 10 persen," katanya.
Kepala Seksi Penindakan Kanwil Bea-Cukai Sumbagtim, Erik, mengatakan penindakan dilakukan secara rutin. Selain penindakan langsung, ada penindakan online atau daring.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait