Ilustrasi pejabat ditangkap saat pesta narkoba. (Foto: Ist)

"Dia (Yafeti) mengaku telah mengonsumsi 1/4 butir pil ekstasi, Zega 1 butir, Ronald 1/2 butir dan Johan 1/2 butir ekstasi. Sementara Nita dan Anisa mengaku mengonsumsi 1/2 butir, Adelia dan Ade 1 butir. Untuk Indah, pengakuannya tidak mengonsumsi narkoba meski berada di ruangan tersebut," ujarnya, Senin (14/6/2021) dini hari.

Kapolrestabes menjelaskan, mereka tertangkap basah saat razia dalam ruangan 201 di lantai dua tempat hiburan tersebut. Total ada sembilan orang, terdiri atas empat laki-laki dewasa dan lima perempuan.

Petugas kemudian menggeledah dan menemukan satu butir pil ekstasi di lantai ruangan karaoke dalam bungkus gulungan tisu kecil.

"Mereka mendapatkan ekstasi tersebut dari seseorang yang mereka tidak tahu identitasnya dalam ruang KTV tersebut," ucapnya.

Selain Yafeti dan teman-temannya, lewat operasi yang dilakukan di tempat hiburan tersebut, polisi mengamankan 63 orang, terdiri atas 23 perempuan dan 40 laki-laki. 

Dari jumlah tersebut, 11 orang patut diduga terlibat peredaran gelap dan konsumsi narkoba. Dari mereka disita 26 butir pil ekstasi, 14 unit ponsel serta barang-barang pribadi lainnya. 

"11 orang yang terlibat kasus narkoba masih menjalani pemeriksaan penyidik kami di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Masih kami kembangkan lagi untuk mengejar pemasok barang haram tersebut," ujar Kapolrestabes.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network