OKU TIMUR, iNews.id - Baru sehari menghirup udara bebas, Sidik (32), pelaku kejahatan di OKU Timur, Sumsel kembali ditangkap polisi. Sidik ditangkap lagi terkait kasus perampokan di siang hari pada 24 Mei 2021 di Kecamatan Madang Suku II, OKU Timur.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Arianto mengatakan, tersangka Sidik baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Martapura dengan kasus yang lain.
"Tersangka langsung ditangkap dan diamankan di Polsek Madang Suku II terkait kasus pencurian dan pemberatan yang terjadi pada tahun 2021 lalu," ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Dalam aksi perampokan pada siang hari itu, Edi menjelaskan, tersangka Sidik beraksi bersama dua rekannya, yakni Joni (30) dan S. Joni sedang menjalani hukuman di Lapas Baturaja dalam kasus lain dan S masih dalam pengejaran.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait