Kedua, sebagai layanan masyarakat. Posko ini terdiri dari unsur TNI, Polri, pemerintah daerah dan unsur lain yang digerakkan oleh pemerintah daerah seperti BPBD, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perekonomian, Puskesmas, PKK dan komunitas lainnya di bawah komando Satuan Tugas Covid-19 di daerah.
Ketiga, pusat kendali informasi. Keempat, menguatkan 3T (testing, tracing, treatment). "Secara operasional nantinya fungsi prioritas posko akan mencakup sebagai pendorong perubahan perilaku, layanan masyarakat, pusat kendali informasi dan menguatkan pelaksanaan 3T yaitu testing, tracing, treatment di tingkat desa atau kelurahan," kata Wiku.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait