"Sebagai bentuk respons terhadap perintah Bapak Presiden telah dilakukan Rapat Koordinasi Satgas Covid-19 dengan seluruh Kepala Desa dan Lurah seluruh Indonesia, serta pejabat dari kementerian dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan Desa Tangguh Covid-19 dan pembentukan Posko Tanggap Covid-19 di tingkat kelurahan atau desa dan tingkat kecamatan. Hal ini merupakan bentuk upaya penguatan penanganan Covid-19 oleh pusat dan daerah yang terdesentralisasi hingga tingkat mikro melalui posko desa atau kelurahan," kata Wiku.
Sementara itu, Wiku mengatakan ada empat fungsi prioritas posko kelurahan/desa. Pertama, mendorong perubahan perilaku. "Ada empat fungsi yang ada di dalam Posko tersebut yaitu Pos Komando ini adalah sebuah lokasi atau tempat yang menjadi pusat komando operasi penanganan Covid-19 yang berfungsi untuk mengoordinasikan, mengendalikan, memantau, mengevaluasi serta mengeksekusi penanganan Covid-19 di masing-masing daerah."
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait