Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Kamis (12/11/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah menangkap pelaku dugaan penggelapan uang perusahaan.
"Modusnya menggunakan nota tagihan fiktif, ke toko konsumen perusahaan namun oleh tersangka barang dijual ke toko lain. Lama kelamaan aksinya diketahui perusahaan, untuk kerugian perusahaan sekitar Rp650 juta," ujarnya, Selasa (17/11/2020).
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait