PALEMBANG, iNews.id - Yuliandyu (38) tenaga penjual atau sales perusahaan swasta di Palembang ditangkap dan dijebloskan ke sel tahanan Polrestabes Palembang. Tersangka ditangkap karena diduga telah menggelapkan Rp650 juta uang perusahaan tempatnya bekerja.
Warga Jalan Kebon Manggis, Kelurahan Kepandean, Kecamatan IT I, Palembang ini dipercaya perusahaan, sebagai tenaga penjualan dan penagih hasil penjualan barang. Kepercayaan itu dimanfaatkan tersangka untuk membuat nota fiktif dari toko-toko konsumen.
Setelah perusahaan mengeluarkan barang sesuai permintaan nota fiktif yang dibuat tersangka. Oleh tersangka barang tersebut dijual kembali ke toko lain, dengan cara kontan atau cash. Akan tetapi, uang hasil penjualan tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan.
Perusahaan yang merasa dirugikan kemudian melaporkan kejadian ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang Kamis (12/11/2020).
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah menangkap pelaku dugaan penggelapan uang perusahaan.
"Modusnya menggunakan nota tagihan fiktif, ke toko konsumen perusahaan namun oleh tersangka barang dijual ke toko lain. Lama kelamaan aksinya diketahui perusahaan, untuk kerugian perusahaan sekitar Rp650 juta," ujarnya, Selasa (17/11/2020).
Tersangka sendiri akan dijerat dengan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait