Para pelaku memiliki peran masing - masing dalam kelompoknya, mulai dari pemberi aba-aba ketika korban lewat hingga bagian eksekutor. "Umumnya para pelaku ini pengangguran atau pekerja serabutan. Semuanya terpaksa ditembak karena ada yang mencoba melawan, ada yang mencoba kabur," kata Wakapolres.
Para pelaku mengaku sengaja memilih sasaran seorang perempuan karena lebih gampang untuk merampas sepeda motornya. Semuanya akan dijerat dengan pasal 362 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait