Dalam pemeriksaan tersebut, pihaknya sudah bergerak untuk memeriksa yang bersangkutan dan orang terdekatnya. Diduga kedua oknum ASN telah berselingkuh sejak tujuh tahun silam atau saat DK masih berstatus bujangan dan WG berstatus istri orang.
"Kita mengumpulkan bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi yang mengarah atau mengandung unsur terkait perilaku ke dua ASN itu hingga menjadi konsumsi publik," katanya.
Dikatanya juga oleh Endro, jika pihaknya tidak akan main-main dengan sanksi yang diberikan. Pihaknya menggunakan dua acuan dalam pemeriksaan terlapor, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2009 tentang Kode Etik ASN di lingkungan Pemerintah.
"Hukuman disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin mulai dari hukuman ringan hingga berat," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait