Polsek Gandus Palembang menangkap seorang pria tang mengancam mertu dengan senpi. (Foto: Dede F)

Atas ulahnya pelaku segera diamankan ke Mapolsek Gandus Palembang. "Tersangka kita tangkap bersama tim Ranmor Polrestabes Palembang dengan barang bukti senpi jenis FN dan amunisinya," katanya.

Kusyanto menjelaskan, pihaknya masih mendalami asal senpi yang dimiliki tersangka. "Atas perbuatannya itu tersangka terancam dikenakan pasal 335 KUHP pasal 1 ayat 2 UUD No 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api dengan ancaman pidana 12 Tahun penjara," katanya.

Sementara itu, tersangka hanya bisa tertunduk lesu usai ditangkap Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang. "Saya emosi pak, urusan rumah tangga saya selalu dicampuri," ujarnya.
 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network