Dia menuturkan, saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian dan tempat lainnya didapati barang bukti sebanyak 14 bungkus plastik klip bening berisikan sabu dengan berat brutto 10,57 Gram.
“Saat diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram itu miliknya dan hasil tes urine tersangka jga mengandung amfetamin atau positif mengonsumsi narkoba jenis sabu,” tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku, sabu tersebut diperoleh dari bandar narkoba di wilayah Singkut, Jambi. “ Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait