Adapun tiga pabrik yang diinspeksi petugas yakni CV Basindo Cahaya Cemerlang, PT Bumi Pasir Putih dan PT Alam Perkasa Lestari. Salah satu perusahaan ini pernah bermasalah pada pengolahan limbah sehingga mendapatkan sanksi penghentian operasi perusahaan pada 2019.
"2019 pernah mendapatkan saksi, setelah itu kami lakukan perbaikan sesuai petunjuk dari DLH sehingga beroperasi kembali," ujar Perwakilan PT Bumi Pasir Putih, Yenti Tiurmaritona.
Sementara itu, salah seorang pemilik kolam ikan, Mang Agok mengaku trauma, karena pada 2019 lalu pernah mengalami peristiwa serupa. "Trauma sebenarnya, ini kejadian lagi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait