Tak berhenti di situ, Rian juga sempat berkeliling Kota Palembang untuk mencari simpatik masyarakat atas kasus yang menjeratnya saat ini. Rian dilaporkan telah mencabuli anak tetangga berusia 5 tahun.
Akibat perbuatannya, tersangka Rian disangkakan melanggar Pasal 82 ayat (1) juncto Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait