Dua pelaku pencurian di Toko Maraton Palembang ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Setelah menjadi korban pencurian, korban melalui Kuasa Hukumnya melapor ke SPKT Palembang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp10 juta.

"Pelaku sudah kita amankan dan sedang diproses pemeriksaan untuk menyelidiki apakah ada lokasi lainnya yang pernah dilakukan kedua tersangka, saat ini sedang dikembangkan," kata Kompol Tri.

Sementara tersangka Anca saat diperiksa mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian mesin dinamo AC dan kabel. "Sudah dua hari menggambar (mengintai) lokasi toko korban, tugas saya mengangkat barang curian," ujar Anca yang diketahui bekerja sebagai juru parkir.

Dijelaskan Anca, bahwa hasil pencurian mesin dinamo AC dan kabel tersebut dijual di kawasan 23 Ilir Palembang. "Kami jual seharga Rp350.000 dan uang yang saya dapatkan Rp175.000," katanya.

Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman pidana yakni 7 tahun penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network