"Tersangka merupakan DPO Polisi. Setelah adanya laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya serta melakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ungkap Tri .
Saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana yang kini sudah menjalani hukuman dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, tersangka menunggu di motor sedangkan Maulana sebagai pemetik motor melakukannya dengan menggunakan alat berupa kunci T. Setelah berhasil, mereka membawa motor hasil curian ke daerah Tanjung Karang.
"Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dijual seharga Rp4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp 1,5 juta, sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp3 juta," katanya.
Atas ulahnya, tersangka Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara penjara di atas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait