PALEMBANG, iNews.id - Bukannya kapok karena masuk penjara sejak usia remaja, Rendi Wijaya alias Kiting (29), warga Jalan Pangeran Ratu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I Palembang terus bikin ulah. Kali ini, untuk keempat kalinya Rendi ditangkap dalam kasus pencurian sepeda motor.
Dalam rentang waktu 10 tahun terakhir, Rendi sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus berbeda. Mulai dari perkara perkelahian di tahun 2012 dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak, kasus bajing loncat tahun 2015, lalu perkara mencuri motor pada tahun 2020.
Kini, Rendi yang baru keluar penjara pada akhir Agustus 2021 lalu kembali terlibat pada aksi pencurian sepeda motor di sebuah Toko Steak Ayam, di Jalan KH Wahid Hasyim, Kelurahan I Ulu, Kecamatan SU I Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, kasus terbaru residivis tersebut yakni terlibat aksi pencurian sepeda motor Honda Beat nopol BG 3359 ACU di milik korban Tri Apriani (23), warga Desa Sungai Kedukan, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin.
"Saat kejadian korban sedang berbelanja sarapan pagi di tempat kejadian perkara (TKP). Lalu, korban memarkirkan motor di samping toko dalam kondisi stang terkunci. Namun, pada saat korban hendak pulang, melihat motor sudah tidak ada lagi di parkiran," ujar Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing, Senin (7/2/2022).
Lalu korban meminta bantuan pihak toko untuk melihat kamera CCTV yang terpasang, dan benar ternyata motor korban telah dicuri orang tak dikenal. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek SU I Palembang.
"Tersangka merupakan DPO Polisi. Setelah adanya laporan korban, tim gabungan Sat Reskrim Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan, dan mengetahui keberadaan tersangka di rumahnya serta melakukan penangkapan dan penggeledahan untuk mencari barang bukti untuk kemudian dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk proses lebih lanjut," ungkap Tri .
Saat beraksi tersangka berdua dengan pelaku Maulana yang kini sudah menjalani hukuman dengan menggunakan sepeda motor. Kemudian, tersangka menunggu di motor sedangkan Maulana sebagai pemetik motor melakukannya dengan menggunakan alat berupa kunci T. Setelah berhasil, mereka membawa motor hasil curian ke daerah Tanjung Karang.
"Motor tersebut dibawa tersangka Rendi ke kawasan Tanjung Karang dijual seharga Rp4,5 juta dan tersangka mendapat bagian Rp 1,5 juta, sementara temannya Maulana mendapat bagian Rp3 juta," katanya.
Atas ulahnya, tersangka Rendi akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara penjara di atas 5 tahun.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait