Kapolsek mengatakan, tersangka memang masuk target operasi Sikat Musi 2021 di Polsek Kemuning. Pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami tindakan kejahatan lain yang mungkin terkait dengannya. "Untuk pasal diterapkan pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara," katanya.
Sementara itu korban jambret, Santi mengatakan, saat kejadian sudah berusaha mengejar pelaku, namun dirinya terjatuh karena menabrak gerobak milik pedagang pecel lele. "Kerugian Rp1,7 juta, ada ponsel, surat - surat penting lainnya. Dia menari tas dari sebelah kanan," katanya di Mapolsek Kemuning.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait