Ilustrasi remaja laki-laki di Lahat perkosa gadis 15 tahun dan merekam aksi bejatnya lewat kamera ponsel. (Foto: Antara)

Hasil gelar perkara dan mengumpulkan barang bukti serta saksi, remaja tersebut ditetapkan sebagai tersangka. 

"Tersangka diserahkan keluarga korban pekan lalu atau sehari setelah terjadinya persetubuhan," ucapnya.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone, percakapan berupa ancaman dan video asusila.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat 1 KUHP," ujar Herly.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network