Diding Arianto, pelaku pembunuhan sadis di PALI memperagakan saat dirinya membacok kedua korban yakni pasangan suami istri lanjut usia. (Foto: Bisrun)

Saat rekontruksi selesai digelar salah satu keluarga korban emosi sehingga memukul pelaku saat digiring petugas menujuh sel tahanan. "Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujarnya, Rabu (9/2/22).

Setelah dibunuh, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar, namun batal karena pelaku tidak menemukan korek api. "Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," katanya.

Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. "Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata kasat. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network