PALI, iNews.id - Satreskrim Polres PALI, Sumsel menggelar rekonstruksi pembunuhan sadis pasangan suami istri lanjut usia Marsidi (80) dan Sumini (65) yang terjadi 2 Januari lalu. Dari 30 reka adegan, terlihat pelaku Diding Arianto (27) tanpa basa basi membacok kedua korban yang sedang tidur.
Rekonstruksi digelar di Mapores PALI untuk menghindari hal yang tidak diinginkan. Selain pelaku menggunakan kursi roda, beberapa saksi dihadirkan.
Pembunuhan ini sempat menggeparkan Kabupaten PALI. Pelaku tega membunuh kedua korban karena dendam setelah diomeli saat mengambil rambutan. Pelaku yang tersinggung menyusun rencana pembunuhan.
Rencana tersangka pun dilakukan pada Minggu malam (2/1/22) lalu. Sebelumnya tersangka mengintai sekeliling rumah lalu mencongkel dinding rumah bagian belakang korban pakai kayu.
Setelah masuk ke bagian dapur rumah korban, tersangka menemukan kapak lalu menuju kamar korban yang tengah tertidur.
Pertama tersangka mendekati Sumini (65) istri dari Marsidi. Tanpa ampun, perempuan lanjut usia yang sedang tidur dengan posisi miring itu langsung dibacok pakai kapak. Sumini dibacok di bagian leher dan kepala hingga tewas.
Tersangka lalu mendatangi kamar Marsidi yang saat itu juga tengah tertidur lelap dengan posisi telentang. Tanpa pikir panjang, tersangka membacok ke arah muka korban secara membabi buta karena pikirannya sudah tertutup dendam.
Mengetahui Marsidi sudah terluka parah dan tidak berdaya, kemudian tersangka menarik mayat kedua korban ke ruang tengah. Setelah dikumpulkan di ruang tengah, korban Marsidi yang sudah tewas kembali dibacok yang mengakibatkan perutnya terbelah.
Kasat Reskrim AKP Marwan didampingi Kanit Pidum Ipda Fahri Persada mengatakan, ada 30 adegan yang diperagakan dengan mengadirkan beberapa saksi dan sejumlah keluarga korban.
Saat rekontruksi selesai digelar salah satu keluarga korban emosi sehingga memukul pelaku saat digiring petugas menujuh sel tahanan. "Motifnya adalah dendam karena tersangka sakit hati lantaran tidak diberikan rambutan saat tersangka meminta kepada korban Marsidi. Dari pengakuan tersangka, korban juga mengomeli tersangka," ujarnya, Rabu (9/2/22).
Setelah dibunuh, kedua korban ditutup dengan kain dan hendak dibakar, namun batal karena pelaku tidak menemukan korek api. "Lalu tersangka mencari dan mengumpulkan barang-barang berharga dengan niat menghilangkan jejak agar korban meninggal seolah-olah akibat perampokan. Tersangka pun meletakan kapak didekat dinding rumah dengan sebelumnya melumuri lumpur agar tidak ditemukan sidik jari," katanya.
Rekonstruksi digelar untuk melengkapi berkas sebelum diserahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman mati atau seringan-ringannya kurungan penjara 20 tahun. "Aksi tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman mati atau 20 tahun penjara," kata kasat.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait