Sore sebelum pembunuhan sempat terhadi cekcok mulut karena pelaku bertanya apa maksud keduanya bermesraan, namun dijawab korban dengan bukan urusan pelaku. Kemudian malam harinya, pelaku menyiapkan besi dongkrak di atas kursi. Saat kedua korban pulang dari suatu tempat, langsung dipukul dan tewas.
"Dari rekonstruksi ini berkas perkara segera diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," ujar Kasubdit Jatanras Polda Sumsel, Kompol Agus Prihadinika, Minggu (4/9/2022).
Kompol Agus menegaskan, pelaku dijerat pasal 340, 338 dan pasal 351 ayat 3. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara atau seumur hidup atau hukuman mati.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait