Namun ternyata, sebagian tanah itu sudah dijual oleh Kocik dan Alimudin kepada Wiliansyah secara kredit. Karena itu, Subaidah dan suaminya tetap menyimpan sertifikat hingga uang atau tanah itu kembali kepada mereka. Permasalahan itu terus berlanjut hingga, Subaidah dan suaminya menggugat orang tua kandungnya ke pengadilan.
Dari keterangan tetangga Kocik dan Alimudin, tanah yang disengketakan itu tanah Alimudin. Karena itu, tetangga menduga menantunya yang bernama Segut ingin menguasai dan memiliki tanah tersebut dengan alasan telah membeli dari Mujianto, keponakan almarhum Supardi.
"Kami akan berusaha maksimal untuk menyelesaikan persoalan yang menimpa keluarga Alimudin dan istrinya Kocik," ujar kuasa hukum tergugat, Eldo Radi, Rabu (18/1/2023).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait