Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor. (Foto: Ist)

"Jika melihat masih banyaknya masyarakat yang memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor itu, penerimaan dari PKB dan BBNKB bisa lebih besar lagi," ujarnya.

Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan beberapa tahun, diharapkan memanfaatkan kesempatan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang dibuka hingga akhir bulan ini dengan cukup membayar pajak satu tahun saja.

"Untuk membayar pajak tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukan pembayaran di unit pelayanan Samsat Keliling, pelayanan di pusat perbelanjaan/mal, dan melalui anjungan tunai mandiri (ATM) bank milik daerah," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network