Ilustrasi CSR. (Foto: Ist)

"Kepala Desa Burai Erik, kerap mengajukan proposal meminta bantuan kepada PTPN VII Cintamanis untuk kebutuhan di desanya," katanya.

Sebelumnya, masyarakat Desa Burai, Tanjung Batu, Ogan Ilir Sumatera Selatan akan menggugat PTPN VII Cintamanis. Masyarakat meminta BUMN perkebunan tebu menunaikan kewajiban CSR.

Menurut warga, PTPN VII Cintamanis tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda di mana antara dua hingga 2,5 persen setiap tahun keuntungan perusahaan harus disalurkan dalam bentuk CSR.

Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berupa fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.

"Selama ini fakta di lapangan tidak ditemukan adanya bantuan CSR tersebut, tidak ada semacam merk yang dipasang misalkan pembangunan insfrastruktur jalan CSR PTPN VII Cintamanis. Atau pembangunan pasar, sekolah maupun kesehatan dari CSR," kata dia.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network