OGAN ILIR, iNews.id - Masyarakat Desa Burai, Tanjung Batu, Ogan Ilir Sumatera Selatan akan menggugat PTPN VII Cintamanis. Masyarakat meminta BUMN perkebunan tebu menunaikan kewajiban CSR.
Menurut warga, PTPN VII Cintamanis tidak pernah memberikan CSR sesuai aturan perda di mana antara dua hingga 2,5 persen setiap tahun keuntungan perusahaan harus disalurkan dalam bentuk CSR.
Apalagi mengingat di Desa Burai terdapat 3.500 hektare lahan tebu yang digarap dan dikelolah oleh PTPN VII Cintamanis.
Ketua Paguyuban Masyarakat Burai Indonesia, Irwan Noviatra, CSR yang diminta bukan berbentuk uang tunai melainkan berupa fisik maupun non fisik untuk kemasyarakatan.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait