Dua perempuan pemandu lagu diamankan polisi. (Foto: Ist)

LAHAT, INews.id - Kepolisian Resor Kabupaten Lahat menggelar razia penyakit masyarakat atau pekat di sejumlah tempat hiburan malam dan kafe di Desa Sungai Laru, Kecamatan Kikim Tengah,  Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Eko Sumaryanto, melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat, Aiptu Lispono mengatakan, bahwa razia di tempat hiburan malam seperti kafe tersebut dilaksanakan untuk memberantas penyakit masyarakat akibat pengaruh minuman keras (miras), apalagi dijual tanpa surat izin.

"Dalam razia itu polisi menyita puluhan botol minuman keras tanpa surat izin. Dan berdasarkan laporan masyarakat, aktivitas kafe di sini sudah membuat warga setempat resah karena terganggu dengan dentuman suara musik dan adanya pemandu lagu," ujar Aiptu Lispono, Selasa (1/2/2022).

Selain menyita puluhan botol miras, lanjut Lispono, pihaknya juga melakukan pemeriksaan kartu identitas terhadap para pengunjung kafe.

"Kita juga menyita speaker aktif yang digunakan untuk musik dan lima unit sepeda motor. Termasuk juga dua orang pemandu lagu dan pemilik kafe juga diamankan," katanya.Lispono juga mengimbau, agar masyarakat terus aktif dalam melapor ke pihak kepolisian bilamana terdapat aktivitas yang meresahkan warga dan ilegal.

"Razia seperti ini akan terus dilakukan terlebih jika sudah meresahkan warga dan tak memiliki izin," ucapnya.
 


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network