"Razia ini rutin kita lakukan sesuai dengan Perda nomor 13 tahun 2002 Tentang Penanggulangan Dan Pencegahan Perbuatan Maksiat, serta Perda nomor 2 tahun 2017 Tentang Ketentraman, Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyarakat," ujar Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Sumatra Selatan, Aris Saputra, Rabu (30/12/2020).
Dari giat razia petugas gabungan mengamankan puluhan orang dan 361 botol minuman keras dari berbagai merk yang disita dari lima tempat hiburan malam. "Mereka yang diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Sumsel untuk dimintai keterangan dan didata serta diberikan edukasi," kata Aris.
Menurutnya, razia yang dilakukan merupakan kegiatan untuk menciptakan ketentraman, kenyamanan masyarak. “Diharapkan dapat menjadikan Sumsel ini aman, nyaman, tertib serta tetap sehat terlebih lagi ditengah pandemi Covid-19 ini agar tidak menimbulkam klaster baru penyebaran virus corona," kata Aris.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait