Nurpriadi, pelaku yang membegal driver ojol saat diamankan polisi. (Foto: Muhammad David/iNews)

Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.

"Pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga diberi tindakan tegas," katanya.  

Kepada polisi, uang hasil menjual handphone milik korban digunakan untuk pesta narkoba.

Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
  
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.

"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya. 


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network