PALEMBANG, iNews.id - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Nurpriadi, warga Lorong Manggar, Kecamatan Tiga Ilir, ditangkap polisi. Ia ditangkap lantaran telah melakukan perampokan terhadap seorang pengemudi ojek online (ojol).
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengatakan, modus yang dilakukan pelaku yakni dengan pura-pura memesan ojol melalui aplikasi meminta untuk diantar ke suatu tempat.
Namun, setelah sampai di tempat tujuan, sambungnya, pelaku meminta korban untuk diantarkan kembali ke rumah dengan alasan tertentu.
"Sampai di rumahnya, pelaku kemudian merampok korban dengan senjata tajam dan mengambil handphone milik korban," katanya.
Korban yang ketakutan kemudian melarikan diri dan membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
Polisi yang mendapat laporan itu kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga pelaku ditangkap.
"Pada saat akan ditangkap, pelaku melakukan perlawanan hingga diberi tindakan tegas," katanya.
Kepada polisi, uang hasil menjual handphone milik korban digunakan untuk pesta narkoba.
Dari catatan polisi, pelaku sudah dua kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
Saat ini, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku sudah mendekam di sel tahanan sementara di Mapolrestabes Palembang.
"Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tegasnya.
Editor : Candra Setia Budi
Rampok driver ojol ditembak polisi driver ojol dirampok pelaku yang rampok ojol begal ditembak ditembak
Artikel Terkait