"Pada saat terjatuh itulah korban langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok yang dibawanya. Akibatnya korban pasrah dan tidak melawan hingga tersangka mengambil beberapa harta benda milik korban," ujar Haris didampingi Kanit Reskrim Ipda Nugroho Pandji, Rabu (17/2/2021).
Usai mengambil sejumlah harta benda korban, tersangka kemudian berniat memperkosa karena nafsu birahinya bangkit usai melihat baju tidur korban terbuka saat didorong. Namun karena korban dalam kondisi haid atau datang bulan, sehingga pelaku memaksa korban oral seks.
"Tidak hanya melakukan curas, tersangka ini juga melakukan tindakan tidak senonoh oral seks kepada korban. Bahkan hal tersebut dilakukannya di depan anak korban," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait