PAGARALAM, iNews.id - Dua remaja yang masih berstatus pelajar, AW (18) dan SD (16) tangkap anggota Satreskrim Polres Pagaralam. Kedua warga Tebar Baru, Tebat Giri Indah, Pagar Alam Selatan ditangkap karena merampas handphone remaja yang hendak pergi ke masjid.
Kasatreskrim Polres Pagaralam AKP Najamudin mengatakan, kedua ABG yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap karena merupakan pelaku curas dengan cara merampas telepon genggam milik korban Richal Ramadhani (15).
"Kedua pelaku merupakan warga Tebat Baru, Kelurahan Tebat Giri Indah, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Keduanya kita ringkus, Rabu (30/3/2022), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB di kediaman mereka masing-masing," ucap AKP Najamudin, Rabu (30/3/2022).
Dijelaskan AKP Najamudin, kedua pelaku merupakan bagian dari komplotan pelaku curas yang melakukan perampasan HP terhadap korban Richal Ramadhani, Rabu (23/3/2022), pekan lalu.
"Saat kejadian, korban bersama dengan tiga temannya hendak berangkat ke masjid di kawasan Pagardin, Kelurahan Pagar Wangi, Kecamatan Dempo Utara sekira pukul 18.15 WIB," kata Najamudin.
Editor : Berli Zulkanedi