Pedagang ditangkap karena melarikan motor korban kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

PALEMBANG, iNews.id- Julius seorang pedagang emperan di Kota Palembang hanya bisa nenyesali perbuatannya terhadap perempuan korban kecelakaan. Akibat pura-pura menolong namun membawa kabur sepeda motor korban pria 37 tahun ini ditangkap warga dan polisi yang melintas.

Peristiwa ini terjadi di Jakabaring atau tepatnya di lorong Pajajaran, korban yang hendak pergi ke pasar bersenggolan dengan sepeda motor lain dan terjatuh. Saat korban terjatuh, pelaku dan warga lain langsung bergegas memberikan bantuan.

Warga kebanyakan membantu korban dan mengangkatnya ke pinggir dan pelaku mendorong sepeda motor korban dari tengah jalan. Namun tiba-tiba pelaku menghidupkan sepeda motor tersebut dan kabur.

Beruntung korban yang masih sadar melihat ulah pelaku langsung berteriak dan menunjuk ke arah pelaku yang pergi membawa sepeda motornya. Warga langsung mengejar dan berhasil menangkap pelaku. Beruntung pelaku tidak menjadi sasaran amuk warga, karena polisi yang tiba di lokasi.

Kini pelaku meringkuk di Sel Tahanan Polsek Seberang Ulu I Palembang. Turut diamankan untuk barang bukti sepeda motor korban curanmor dan juga korban kecelakaan, Seprika (25).

"Saya bersenggolan motor dan jatuh saat itu. Datang pelaku menolong saya dan meminggirkan motor, lalu langsung menghidupkan motor dan kabur. Saya spontan teriak sehingga warga langsung melakukan pengejaran," ujar korban, Jumat (25/12/2020).

Kapolsek SU I, Kompol Farizon membenarkan sudah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. Korbannya ibu - ibu dua orang berboncengan sepeda motor hendak ke pasar, dan bersenggolan dengan motor MX lalu terjatuh. "Tersangka datang pura-pura membantu. Orang lain sibuk membantu korban, tersangka malah mendorong motor menjauh dan dibawa lari," ujar Farizon.

Beruntung korban melihat lalu berteriak sehingga mengundang kedatang warga, saat bersamaan melintas anggota di lapangan yang langsung mengejar tersangka.

"Tersangka sendiri bisa dikenakan pasal perampasan 368 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. Untuk sementara tersangka masih didalami, apakah sudah pernah melakukan. Untuk modus seperti ini sudah lama," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network