Pedagang ditangkap karena melarikan motor korban kecelakaan. (Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Kapolsek SU I, Kompol Farizon membenarkan sudah mengamankan tersangka pencurian sepeda motor. Korbannya ibu - ibu dua orang berboncengan sepeda motor hendak ke pasar, dan bersenggolan dengan motor MX lalu terjatuh. "Tersangka datang pura-pura membantu. Orang lain sibuk membantu korban, tersangka malah mendorong motor menjauh dan dibawa lari," ujar Farizon.

Beruntung korban melihat lalu berteriak sehingga mengundang kedatang warga, saat bersamaan melintas anggota di lapangan yang langsung mengejar tersangka.

"Tersangka sendiri bisa dikenakan pasal perampasan 368 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. Untuk sementara tersangka masih didalami, apakah sudah pernah melakukan. Untuk modus seperti ini sudah lama," katanya.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2 3

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network