JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mencari Harun Masiku, buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). KPK menyatakan memiliki bukti kuat keterlibatan Harun Masiku dalam pemberian sesuatu ke Komisioner KPU waktu itu.
Karena itu, KPK menyatakan tak akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk tersangka yang buron.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyatakan, pihaknya tak memiliki keraguan dalam pengejaran DPO yang masih buron.
"Meskipun KPK di UU baru punya kewenangan SP3, tapi kan harus jelas statusnya. Kami tidak ada keraguan sedikit pun bahwa yang bersangkutan terlibat dalam korupsi pemberian sesuatu kepada komisioner KPU waktu itu," kata Alex saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (3/6/2022).
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait