Sejumlah warga mendapatkan sanksi soail karena kedapatan tidak memakain masker. (Foto: Ist)

BATURAJA, iNews.id - Puluhan warga Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, terjaring razia penegakan protokol kesehatan di tempat keramaian. Mereka yang terjaring tidak memakai masker sehingga diberikan sanksi sosial guna memberikan efek jera.

"Ada 23 orang warga diberikan sanksi sosial karena melanggar protokol kesehatan (prokes)," tegas Kasat Polisi Pamong Praja Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim Selasa (29/6/2021).

Sanksi sosial ini mulai dari hukuman push-up, mengucapkan lima sila pancasila hingga menyanyikan lagu Indonesia Raya guna memberikan efek jera agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan 3 M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarwarga.

Operasi penegakan prokes Covid-19 di tempat keramaian ini akan terus dilakukan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah guna memutus rantai penyebaran virus corona.

"Kami bersama Satgas Covid-19 OKU akan terus mengawal penegakan prokes agar masyarakat disiplin menjaga kesehatan diri dan lingkungan sekitar mengingat gelombang penyebaran virus corona di Kabupaten OKU saat ini masih tinggi," tegas dia.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Covid-19 OKU, Amzar Kristopa menambahkan hingga saat ini kasus positif Covid-9 di OKU ini terus bertambah dengan status zona oranye.

Berdasarkan data per 25 Juni 2021 jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten OKU mencapai 418 warga yang dinyatakan positif terinfeksi virus corona.

Dari jumlah tersebut sebanyak 44 warga di antaranya meninggal dunia, 367 sembuh, dan tujuh orang masih menjalani isolasi di beberapa rumah sakit di Kabupaten OKU.

Tingginya kasus positif Covid-19, katanya, disebabkan karena masih banyak masyarakat yang mengabaikan protokol kesehatan sehingga penyebarannya sulit dikendalikan.


Editor : Berli Zulkanedi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network