JAKARTA, iNews.id - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur, mengungkap praktik prostitusi online. Kasus ini terungkap setelah dilakukan penggerebekan pada Selasa (21/10/2025) pukul 20.00 WIB, di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Belitang Madang Raya, Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.
Kasi Humas Polres OKU Timur AKP H. Edi Arianto mengatakan, penyelidikan dimulai dari laporan warga yang mencurigai aktivitas tidak biasa di rumah kontrakan tersebut. Warga menduga adanya praktik penawaran jasa perempuan secara online.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar AKP Edi Arianto dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).
Melalui penyamaran tersebut, polisi mengidentifikasi seorang perempuan berinisial N alias S (40), warga Kecamatan Madang Suku II, sebagai muncikari. Dia menawarkan dua perempuan melalui aplikasi WhatsApp dengan tarif Rp600.000, ditambah Rp100.000 untuk tempat praktik.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait