Polisi menangkap tiga perempuan, termasuk muncikari terkait prostitusi online di OKU Timur. (Foto: Polda Sumsel).

JAKARTA, iNews.id - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, mengungkap praktik prostitusi online. Diduga praktik ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang. 

Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) malam di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Dalam operasi tersebut, tiga perempuan ditangkap oleh petugas.

Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di lokasi tersebut. 

Warga melaporkan dugaan adanya penawaran jasa perempuan secara daring yang sering terjadi di rumah kontrakan tersebut.

“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar AKP Edi Arianto dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network