JAKARTA, iNews.id - Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Timur, Polda Sumatera Selatan, mengungkap praktik prostitusi online. Diduga praktik ini berkaitan dengan tindak pidana perdagangan orang.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (21/10/2025) malam di rumah kontrakan yang terletak di Kecamatan Belitang Madang Raya (BMR), Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur. Dalam operasi tersebut, tiga perempuan ditangkap oleh petugas.
Kasi Humas Polres OKU Timur, AKP H. Edi Arianto menjelaskan, tindakan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas tidak lazim di lokasi tersebut.
Warga melaporkan dugaan adanya penawaran jasa perempuan secara daring yang sering terjadi di rumah kontrakan tersebut.
“Berdasarkan laporan tersebut, anggota Unit PPA langsung melakukan penyelidikan dan penyamaran di lokasi. Dalam operasi tersebut, petugas bertindak sebagai calon pelanggan untuk memastikan kebenaran informasi,” ujar AKP Edi Arianto dikutip dari Polda Sumsel, Sabtu (25/10/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait