Pembina Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumsel, Rizal Aprizal prihatin melihat fakta di pusat perbelanjaan itu karena jika kondisi tersebut dibiarkan bisa berpotensi menjadi klaster penularan Covid-19 karena kota ini hampir seluruh wilayah kecamatannya dalam status zona merah.
Kondisi ini perlu segera ditertibkan, karena berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pengunjung pusat perbelanjaan/mal dan pasar swalayan akan semakin ramai mendekati Hari Raya Idul Fitri.
"Menghadapi kemungkinan membludaknya pengunjung mal dan pasar swalayan dalam dua hari ke depan, diharapkan pemkot bersama gugus tugas Covid-19 melakukan pengawasan ketat penerapan protokol kesehatan agar tidak terjadi kerumunan yang berpotensi menjadikan persiapan kebutuhan Lebaran sebagai klaster penularan virus Corona," ujarnya
Sementara Sebelumnya Wali Kota Palembang, Harnojoyo meminta pemilik mal membatasi jumlah pengunjung untuk mencegah penularan Covid-19 dalam kondisi kota ini berisiko tinggi atau zona merah.
Pengelola mal dan pasar swalayan diminta lebih memperhatikan protokol kesehatan di tempat usahanya terutama menerapkan aturan jarak dengan mengatur pengunjung 50 persen dari kapasitas gedung dan jam operasional maksimal hingga pukul 21.00 WIB.
“Jika pengelola mal dan pasar swalayan tidak mematuhi penerapan prokes dan jam operasional akan dikenakan sanksi sesuai Perwali Nomor 27 Tahun 2020,” ujar wali kota.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait