“Pelaku dalam pengaruh miras berat, sedang memarahi anaknya di dekat rumahnya. Kemudian korban lewat dan dikira mau menusuknya, sehingga pelaku mendahului dengan menusuk korban. Padahal saat itu korban hanya ingin lewat dan tidak mengenal satu sama lainnya," katanya.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sajam jenis pisau yang digunakan pelaku menusuk korban. "Pelaku kita kenakan pasal 351 ayat 2 dengan ancaman penjara selama lima tahun," ucap Kapolsek.
Sementara itu, pelaku Yanto mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban. Adapun senjata yang digunakan untuk menusuk korban merupakan pisau yang selalu dibawanya saat berpergian. "Saya selalu membawa sajam kemana pun saya pergi," katanya.
Editor : Berli Zulkanedi
Artikel Terkait