Ari Hidayat, pelaku dugaan penipuan dengan modus SPK proyek fiktif ditangkap polisi setelah menipu notaris hingga ketua parpol. (Foto: Berrie B)

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan surat perintah kerja (SPK) proyek dari salah satu instansi pemeritah, dan kwitansi penerimaan yang dari para korban. 

Modus yang dilakukan tersangka yakni membuat palsu yang diambil dari internet. Kemudian diedit dan dicetak sedemikian rupa agar para korban percaya ada pekerjaan atau proyek dengan keuntungan ratusan juta. "Setelah dicek, SPK (pekerjaan/proyek) itu ternyata tidak ada," kata Kanit. 

Berdasarkan hasil pemerikaan, pelaku merupakan residivis kasus yang sama dan mendekam di Lapas Pakjo Palembang selama dua tahun. Modusnya sama, menawarkan proyek pemerintah kepada calon korban dan memperlihatkan SPK fiktif untuk meyakinkan. "Saat itu kerugian korban Rp400 juta," kata pelaku. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana tentang penipuan dengan ancaman tujuh tahun penjara. 


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network