Pelaku dugaan penganiayaan terhadap TKA asal China di Muara Enim ditangkap polisi. (Foto: Dede F)

Dikatakan Sofiyan, korban selanjutnya pergi ke Puskesmas Rambang Dangku untuk mengobati luka akibat penganiayaan tersebut. Kemudian korban mendatangi Polsek Rambang Dangku membuat laporan.

"Setelah menerima laporan korban, anggota langsung menindaklanjuti dan mencari tersangka dan akhirnya diamankan di areal PLTU Sumsel 1. Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah helm kerja dan satu buah sekop bangunan yang digunakan untuk menganiaya korban," katanya.

Sementara itu, dari pengakuan tersangka saat diinterogasi penyidik, nekat menganiaya korban lantaran kesal karena menegurnya hanya karena sedikit melakukan kesalahan.

"Saya memukul korban karena spontan saja karena kesal ditegur hanya karena salah cara memakai helm saat kerja. Saya menyesal pak," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun kurungan penjara.


Editor : Berli Zulkanedi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network