Polisi menangkap pria yang membunuh adik ipar di Palembang setelah buron selama 2 bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

"Saya kesal, motor ibu saya digadaikan oleh dia. Bahkan pompa air dan mesin blender di rumah dijual korban," ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan atau Pasal 338 KUHP. Tersangka terancam pidana maksimal seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network