Polisi menangkap pria yang membunuh adik ipar di Palembang setelah buron selama 2 bulan. (Foto: Ilustrasi/Ist)

PALEMBANG, iNews.id - Polisi mengungkap kasus pembunuhan Yundi Efran (27) yang ditemukan bersimbah darah dalam rumah kontrakan di Jalan Taqwa Mata Merah, Kota Palembang, Sumatra Selatan (Sumsel). Pelaku ditangkap tak lain kakak ipar korban bernama Romli (29) yang sempat buron selama dua bulan.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono mengatakan, pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di kawasan Banyuasin, Selasa (17/9/2024). 

"Hasil pemeriksaan kami menunjukkan tersangka kesal dengan korban karena telah menelantarkan adik kandungnya yang merupakan istri korban dan anaknya. Selain itu dia juga sakit hati karena korban sering mencuri barang berharga milk keluarga mereka," ujar Harryo, Rabu (18/9/2024).

Menurutnya saat kejadian, korban sudah berpisah dengan adik tersangka. Kemudian tersangka mengetahui korban hanya tinggal seorang diri di rumah kontrakan lalu mendatangi dan menikamnya.

Korban ditemukan warga sekitar dalam kondisi tewas bersimbah darah tanpa busana dalam rumah yang ditinggalinya setelah sempat terdengar teriakan. 

"Kami juga sudah mengamankan senjata tajam jenis badik yang digunakan tersangka menikam korban," katanya

Sementara itu, Romli mengaku dir sakit hati melihat kelakuan adik iparnya tersebut yang kerap mencuri di rumah keluarga mereka. Terakhir, pelaku menggadaikan motor milik orang tuanya. 


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network